sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA putus lepas eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

MA menilai keputusan investasi Karen untuk Pertamina bukan tindak pidana.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 09 Mar 2020 23:33 WIB
MA putus lepas eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis lepas kepada eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan. Dia terseret perkara korupsi investasi perusahaan pelat merah tersebut di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan tersebut diketok hari ini, Senin (9/3).

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," demikian petikan amar putusan yang disampaikan Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3).

Menurut majelis hakim kasasi yang menangani perkara Karen, keputusan investasi Pertamina di bawah kepemimpinan Karen merupakan bussiness judgment rule. Hal tersebut dianggap bukan tindak pidana.

"Menurut majelis kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis," ujar Andi.

Dasar argumentasi itu bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti.

Adapun Majelis Hakim Kasasi MA yang menangani perkara tersebut terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis dan didamping hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul.

Sementara kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo membenarkan vonis MA tersebut. Kendati demikian, dia mengaku belum menerima petikan putusan tersebut.

Sponsored

"Iya benar. Saya baru saja mendengar putusannya, tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu," ujar Soesilo.

Dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, yang menyeret Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, digelar pada Senin, (1).

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019 lalu, Karen divonis selama delapan tahun penjara. Selain itu, ia juga disanksi pidana denda senilai Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan.

Vonis terhadap Karen lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penutut Umum, yaitu 15 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk mebayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Karen dinilai telah memberikan penandatanganan tanpa persetujuan dari bagian legal serta Dewan Komisaris PT Pertamina. Oleh sebab itu, atas penilaian tersebut dia dikatakan telah melakukan kegiatan yang memperkaya Roc Oil Company (ROC) Ltd Australia.

Majelis hakim mengungkapkan, tindakan Karen ini telah membuat negara merugi sebesar Rp568 miliar. Hal tersebut sesuai dengan laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik, Drs Soewarno.

Berita Lainnya
×
tekid