Eks Kepala BNPT: UU Terorisme belum jangkau ormas "kompor" radikalisme

Baiat pelaku teror disponsori petinggi ormas di Jakarta.

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai saat berbicara dalam suatu acara diskusi/Foto Antara.

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai, menilai regulasi pemberantasan tindak pidana terorisme belum memberikan kewenangan aparat penegak hukum untuk menangkal aksi terorisme dan gerakan radikalisme.

"Apakah (UU) ini sudah cukup? kalau menurut saya itu belum cukup," kata Mbai, dalam diskusi Alinea Forum bertajuk "Memperkuat Kontra Radikalisme," Rabu (7/4/2021).

Mbai menilai, regulasi pemberantasan tindak pidana terorisme juga belum memberikan kewenangan bagi aparat menindak para pendengung gerakan radikalisme. Dia kemudian mencontohkan kasus bom di Makassar.

"Nah, kompor-kompor ini siapa? kita sudah lihat di Makasar, ternyata pelaku teror ini sudah berbaiat, dan baiat itu disponsori oleh para petinggi ormas yang berkoar-koar di Jakarta ini, ya itu Munarman itu. Tahun 2015 itu FPI (Front Pembela Islam) di sana berbaiat ke ISIS. Itu waktu itu panitia penyelenggaranya itu Ustaz Bustar," tutur dia.

Tak hanya itu, Mbai juga merujuk dari bukti yang diperoleh Polri dari hasil penangkapan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur, yang menemukan sejumlah prangkat organisasi FPI. Bagi dia, regulasi belum menyentuh untuk meringkus para pendengung gerakan radikalisme yang dimotori organisasi masyarakat atau ormas.