Eks komisioner KPK harap Firli Bahuri segera koreksi pernyataan soal OTT

Erry mendengar Dewas belum bekerja memberikan persetujuan OTT.

Mantan Komisioner KPK Erry Riyana saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1)/Foto: Alinea.id/Akbar Ridwan.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas, mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada, Selasa (7/1), merupakan hasil dari proses yang sudah lama.

Oleh karena itu, sambung dia, OTT tersebut dapat dibilang menggunakan Undang-Undang (UU) KPK yang lama, sebelum direvisi menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Terlebih, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga menyampaikan belum bekerja.

"Belum berdasarkan undang-undang baru (UU 19 tahun 2019 tentang KPK). Saya dengar Dewan Pengawas sudah membantah dan mereka belum bekerja memberikan persetujuan mengenai OTT itu," kata Erry kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Berdasarkan itu, klaim yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyampaikan OTT berkat revisi UU KPK perlu diluruskan. Erry meminta, Firli segera mengecek kembali informasi yang diterimanya perihal OTT tersebut.

"Mudah-mudahan Ketua KPK (Firli Bahuri) segera akan mendapatkan data, fakta, dan mengoreksi keterangannya," jelas dia.