Terbukti bersalah, eks Menteri KP Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, bersalah dalam perkara suap izin ekspor benih lobster. Edhy dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan vonis Edhy di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Edhy sebanyak Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan duit yang telah dikembalikan oleh terdakwa. Apabila, Edhy tak membayar dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa.

"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar hakim.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Hukuman ini berlaku sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.