sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terbukti bersalah, eks Menteri KP Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 15 Jul 2021 16:31 WIB
Terbukti bersalah, eks Menteri KP Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, bersalah dalam perkara suap izin ekspor benih lobster. Edhy dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan vonis Edhy di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Edhy sebanyak Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan duit yang telah dikembalikan oleh terdakwa. Apabila, Edhy tak membayar dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa.

"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar hakim.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Hukuman ini berlaku sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Adapun keadaan yang memberatkan, Edhy tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, selaku Menteri KP Edhy tak memberikan teladan yang baik, dan telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi. Sementara keadaan meringankan, berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sebagian harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita.

Edhy terbukti terima suap US$77.000 melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya dan staf khususnya, Safri. Duit itu dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Edhy terbukti menerima hadiah berupa uang Rp24.625.587.250. Duit Rp24,6 miliar itu disebut sebagai keuntungan tidak sah dari PT Aero Citra Kargo terkait biaya pengiriman jasa kargo dari perusahan eksportir benur.

Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid