Eks Wamenkumham sesumbar lolos dari lubang jarum kasus suap

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Sidang perdana digelar di PN Jaksel, 18 Desember 2023.

Bekas Wamenkumham, Edward Om​ar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sesumbar dapat lolos dari lubang jarum kasus suap.. Dokumentasi Kemenkumham

Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Om​ar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap. Sebab, prosesnya dinilai menyalahi prosedur.

Kuasa hukum Eddy, M. Luthfie Hakim, mencontohkan dengan waktu penetapan tersangka mestinya bersamaan dengan hasil penyidikan. Namun, sambungnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru melakukannya ketika kasus masih tahap penyelidikan.

"Menyatakan bahwa tindakan termohon (KPK, red) yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," katanya dalam sidang perdana praperadilan, Senin (18/12).

Praperadilan tersebut juga diajukan dua orang dekat Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Seperti Eddy, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap senilai Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), Helmut Hermawan.

Karenanya, Luthfie berharap agar majelis hakim memerintahkan KPK menghentikan seluruh rangkaian penyidikan. Selain itu, meminta rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, hingga penyitaan dinyatakan tidak sah.