Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kejagung bergerak rekap data buron

Kejagung belum dapat memastikan berapa jumlah buron yang bersembunyi di Singapura.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi di Bintan, Riau pada 25 Januari 2022. Dok Kemenkumham.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura. Usai perjanjian itu dilakukan, Kejagung pun langsung bergerak untuk mengupayakan penangkapan para buron yang bersembunyi di negeri Singa itu.

“Ya kita menyambut baiklah,” tutur Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Rabu (26/1) malam.

Dia menuturkan, pihaknya belum dapat menyebut berapa jumlah buronan yang diduga berada di Singapura. Namun, dia memastikan terdapat beberapa buron yang diduga berada di sana.

Di Kejagung sendiri, pengejaran para buron dilakukan melalui program tangkap buron (tabur).

“Sekarang kita sedang merekap. Kalau sekarang belum ada (jumlah pastinya), tapi kami pastikan,” ujarnya.