Para bos tambang emas ilegal di Lebak belum berhasil ditangkap

Tambang emas mereka diduga jadi biang kerok banjir bandang Lebak.

Perbaikan jaringan listrik pascabanjir bandang di Kampung Jaha, Banjar Irigasi, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (9/1)/Foto Antara.

Kepolisian Daerah (Polda) Banten belum berhasil menangkap empat bos pemilik lubang tambang emas ilegal atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Aktivitas tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dinilai menjadi biang kerok bencana banjir bandang dan longsor di Lebak.

"Belum, belum (tertangkap) masih lidik," kata Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).

Empat tersangka tersebut berinisial JA, EN SU dan TO masih diburu pihak kepolisian. Tersangka JA disebut memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak.

Sedangkan tersangka EN dan SU disebut memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong.