Empat masalah tuntutan pidana atas Jerinx SID

ICJR menilai pasal pidana untuk menjerat Jerinx tidak tepat.

I Gede Ari Astina alias Jerinx/Foto Twitter.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tuntutan pidana atas pendapat I Gede Ari Astina alias Jerinx penuh masalah. Diketahui, Drummer band Supermen Is Dad (SID) itu dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait unggahan ‘Kacung WHO’ di akun Instagram-nya.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T Napitupulu menyebut, penggunaan pasal pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjerat Jerinx tidak tepat. Penahanan dan penuntutan penjara terhadap Jerinx dinilai kemunduran bagi negara demokratis.

Menurut Erasmus, jika pernyataan Jerinx terkait penanganan Covid-19 dinilai kontraproduktif, maka sebaiknya menghadirkan diskursus publik daripada melakukan kriminalisasi.

“Jika Jerinx atas kritiknya bisa dipenjara, maka bukan hal yang tidak mungkin kritik-kritik lain yang merupakan ekspresi sah bisa dipidana,” ujar Erasmus dalam keterangan tertulis, Rabu (11/4).

Dalam perkara ini, ICJR menemukan empat masalah dalam tuntutan terhadap Jerinx. Pertama, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kesalahan dalam membuktikan unsur kesengajaan.