Empat warga Australia terpantau demo menuntut Papua merdeka

Keempat warga Australia itu akan dideportasi dalam dua tahap.

Sejumlah warga Papua melakukan aksi demonstrasi. /Antara Foto

Pihak keimigrasian Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, mendeportasi atau memulangkan empat warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia karena terlibat aksi demonstrasi di Papua. Aksi demonstrasi menuntut Papua merdeka itu dilakukan keempatnya di kantor Wali Kota Sorong pada Selasa (27/8).

Plt. Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ujo Sujoto, mengatakan keempat warga Australia itu terdiri atas seorang laki-laki dan tiga perempuan. Mereka antara lain Baxter Tom (36), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobblod Ruth Irene (25).

Seperti diketahui, Baxter Tom merupakan pria kelahiran Banbury pada 1 Agustus 1982. Bernomor paspor PA9110242, Baxter datang ke papua menggunakan visa jenis Exemption. Kemudian Davidson Cheryl Melinda merupakan wanita kelahiran Keith, 12 Februari 1983. Sama seperti Tom, Melinda datang ke Indonesia pakai visa jenis Exemption dengan nomor paspor PA2070627. 

Selanjutnya, Hellyer Danielle Joy, wanita kelahiran South Brisbane, 23 Feb 1988 itu datang menggunakan visa jenis Exemption dengan nomor paspor PA5053600. Terakhir, Cobbold Ruth Irene yang lahir di Hobbart, 13 Januari 1994. Ia datang dengan nomor paspor PA2376676 dengan masa berlaku sampai 3 Januari 2025. 

“Kantor Imigrasi Kelas II Sorong telah melakukan pendeportasian terhadap empat orang Warga Negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa yang bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua di depan Kantor Wali Kota Sorong,” kata Ujo melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin (2/9).