Enam Polda selidiki kasus penyalahgunaan BBM

Para pelaku menggunakan modus pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

SPBU Pertamina. Foto REUTERS/Willy Kurniawan.

Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan data per 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, enam Polda yang mengusut kasus itu, yakni Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Gorontalo. Untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. 

"Adapun modus operandi kasus tersebut, yakni pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (7/4).

Dedi menyebut, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi. 

Sementara, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan serta Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.