Erick Thohir minta pegawai BUMN di bawah 45 tahun mulai berkantor 25 Mei 2020

Namun di daerah yang masih memberlakukan PSBB waktu berkantor akan disesuaikan dengan kebijakan pemda setempat.

Petugas memasukan bantuan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta semua pegawai BUMN yang berusia di bawah 45 tahun mulai berkantor lagi pada 25 Mei 2020. Namun, di daerah-daerah yang masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, waktu berkantor bagi pegawai BUMN disesuaikan dengan kebijakan pemda setempat.

Imbauan tersebut tercantum dalam surat nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020.

Erick meminta setiap BUMN melakukan beberapa hal dalam menjalankan skenario the new normal tersebut. Setiap BUMN diwajibkan membentuk task force penanganan Covid-19, dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario the new normal.

Selanjutnya, setiap BUMN wajib menyusun protokol penanganan Covid-19 khususnya, namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business
continuity)
.

Erick juga meminta task force yang telah dibentuk masing-masing BUMN untuk menyusun timeline pelaksanaan skenario the new normal, dengan berpedoman pada kebijakan menteri BUMN, komando kementerian dan lembaga terkait, serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.