Nasional

ESDM terbitkan SE minta kepala daerah bantu awasi penggunaan LPG 3 kg

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.

Minggu, 24 April 2022 11:42

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah turut serta membantu melakukan pengawasan penggunaan liquified petroleum gas (LPG) 3 Kg agar tetap sasaran.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 Gubernur yang daerahnya telah terkonversi mitan ke LPG.

Kepala daerah tersebut yaitu Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemudian gubernur Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Dirjen Migas menyampaikan, pemerintah menyediakan dan menyalurkan LPG 3 kg, di mana sesuai peraturan perundang-undangan pengguna LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait