Fasilitas e-VoA berlaku selama 90 hari, bisa untuk 6 kegiatan

Sudah ada 46 negara yang dapat menikmati layanan e-VoA.

Layanan pemeriksaan electronic Visa on Arrival (e-VoA) bagi WNA di salah satu pintu masuk Indonesia. Dokumentasi Kemenkumham

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui laman molina.imigrasi.go.id. Layanan ini diterbitkan dalam rangka mempermudah proses keimigrasian wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia.

Layanan e-VoA ini memiliki durasi hingga 90 hari sejak terbit. "Ini merupakan maksud dari keterangan valid from dan valid until pada e-VoA," ucap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya, Rabu (16/11).

Layanan e-VoA sempat diujicobakan pada 4-9 November 2022. Sehari berikutnya, baru berlaku secara resmi sesuai Surat Edaran (SE) Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0764.GR.01.01 Tahun 2022.

Per hari ini, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan 1.719 e-VoA. Namun, baru 378 warga negara asing (WNA) pengguna e-VoA yang sudah masuk Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Nur Saleh menambahkan, sudah ada 46 negara yang memanfaatkan fasilitas e-VoA. Perinciannya, Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Austria, Belanda, Belgia, Brasil, Ceko, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, dan Korea Selatan.