close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Indonesia resmi memberlakukan golden visa seiring ditetapkannya Permenkumham 22/2023. Apa syarat untuk memperoleh golden visa? Freepik
icon caption
Indonesia resmi memberlakukan golden visa seiring ditetapkannya Permenkumham 22/2023. Apa syarat untuk memperoleh golden visa? Freepik
Nasional
Minggu, 03 September 2023 09:22

Indonesia berlakukan golden visa, apa syaratnya?

Masa berlaku golden visa bervariatif antara 5-10 tahun.
swipe

Kebijakan golden visa akhirnya diberlakukan seiring ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023. Ia diterbitkan dengan klaim mendatangkan warga negara asing (WNA) berkualitas ke Indonesia.

"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," ujar Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, Sabtu (2/9).

Agar tujuan itu tercapai, pemberian golden visa dengan syarat ketat. Misalnya, WNA investor perseorangan yang hendak mendirikan perusahaan harus menyetor dana untuk investasi senilai Rp5,3 miliar-Rp760 miliar, tergantung masa berlaku golden visa.

Jika tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, WNA diharuskan menempatkan dana US$350.000 (Rp5,3 miliar) dengan masa berlaku golden visa 5 tahun atau US$700.000 (Rp10,6 miliar) untuk golden visa 10 tahun. Uang itu harus digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.

Selanjutnya, investor korporasi yang akan mendirikan perusahaan wajib menanamkan modal US$25 juta (Rp380 miliar) untuk golden visa 5 tahun bagi direksi dan komisaris. Pun bisa menyetorkan US$50 juta (Rp760 miliar) agar mendapat golden visa 10 tahun.

Silmy berharap pemegang golden visa menikmati sejumlah manfaat eksklusif. Misalnya, jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, hingga tidak perlu mengurus izin tinggal sementara (Itas) di kantor Imigrasi.

Ia menyebut, Indonesia bukan negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah diimplementasikan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol.

"Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark, misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian, Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara," tuturnya dalam keterangannya.

"Harapannya, dengan kebijakan ini, ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi, negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan," imbuh Silmy.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan