Fatwa MUI: Dikritik Gatot Nurmantyo, didukung PPP

Bagi awiek, imbuan itu untuk meminimalisasi penyebaran coronavirus.

Suasana salat berjemaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (5/10/2014). Dokumentasi Kemenag

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa dalam merespons pandemi coronavirus baru (Covid-19). Salah satunya, salat di rumah masing-masing.

"Fatwa MUI yang meniadakan salat Jumat maupun salat berjemaah di masjid untuk daerah yang terkena virus corona, harus dimaknai dalam konteks kedaruratan. Yang itu diiperbolehkan dalam Islam," ucap Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Achmad Baidowi, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/3).

Menurutnya, fatwa MUI tersebut merujuk prinsip mencegah kemudaratan. Sebagaimana kaidah ushul fiqh dar'ul mafasid muqaddamu ala jalbil masholih (menghindarkan kerusakan/kerugian diutamakan atas upaya membawakan keuntungan/kebaikan).

"Mencegah penyebaran penyakit tidak bisa ditunda. Sementara untuk salat berjemaah, masih bisa dilakukan di rumah. Memakmurkan masjid masih bisa dilakukan saat situasi sudah kondusif," tutur Awiek, sapaannya.

Kebijakan senada, tambah dia, Juga dilakukan di mancanegara. Termasuk agama lain.