Fatwa MUI: Paramedis Covid-19 boleh salat meski bernajis

Kondisi yang tak memungkinkan membuat pelaksanaan salat mendapat keringanan tanpa menghilangkan kewajiban salat.

Petugas medis menggunakan APD membawa pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien virus corona di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/3/2020). Foto Antara/M Agung Rajasa

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat bagi tenaga medis yang tengah menangani pasien coronavirus dengan menggunakan alat pelindung diri atau APD. Bagi mereka, MUI menyatakan pelaksanaan salat diperbolehkan tanpa wudhu maupun tayamum. 

"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah)," demikian bunyi Fatwa MUI yang teregistrasi dengan Nomor 17 Tahun 2020.

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, tenaga medis muslim yang menangani pasien Covid-19 dengan menggunakan APD tetap wajib mendirikan salat fardu. Bagaimanapun kondisinya, salat fardu tetap wajib dilaksanakan.  

Meski demikian, keadaan yang mereka hadapi membuat kewajiban tersebut dapat dilaksanakan dengan sejumlah keringanan. Saat tenaga medis berada dalam rentang waktu salat namun masih tetap bertugas dan memiliki wudu, ia dapat menjalankan salat dengan menggunakan APD.

Apabila sudah tak memiliki wudu, dia dapat menjalankan tayamum sebagai pengganti. Namun ketika APD yang digunakan sudah terkena najis dan tak memungkinkan dilepas atau disucikan, kewajiban salat tetap harus dijalankan.