sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fatwa MUI: Paramedis Covid-19 boleh salat meski bernajis

Kondisi yang tak memungkinkan membuat pelaksanaan salat mendapat keringanan tanpa menghilangkan kewajiban salat.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 26 Mar 2020 20:29 WIB
Fatwa MUI: Paramedis Covid-19 boleh salat meski bernajis

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat bagi tenaga medis yang tengah menangani pasien coronavirus dengan menggunakan alat pelindung diri atau APD. Bagi mereka, MUI menyatakan pelaksanaan salat diperbolehkan tanpa wudhu maupun tayamum. 

"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah)," demikian bunyi Fatwa MUI yang teregistrasi dengan Nomor 17 Tahun 2020.

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, tenaga medis muslim yang menangani pasien Covid-19 dengan menggunakan APD tetap wajib mendirikan salat fardu. Bagaimanapun kondisinya, salat fardu tetap wajib dilaksanakan.  

Meski demikian, keadaan yang mereka hadapi membuat kewajiban tersebut dapat dilaksanakan dengan sejumlah keringanan. Saat tenaga medis berada dalam rentang waktu salat namun masih tetap bertugas dan memiliki wudu, ia dapat menjalankan salat dengan menggunakan APD.

Apabila sudah tak memiliki wudu, dia dapat menjalankan tayamum sebagai pengganti. Namun ketika APD yang digunakan sudah terkena najis dan tak memungkinkan dilepas atau disucikan, kewajiban salat tetap harus dijalankan.

"Yang bersangkutan dapat melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas," kata Hasanuddin.

Adapun sebelum dan sesudah bekerja, tenaga medis corona tetap harus menjalani salat fardu sebagaimana mestinya. Adapun tenaga medis yang bertugas sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan berakhir saat masih waktu salat asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak takhir.

Sementara dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, maka salat diperbolehkan dilakukan dengan jamak taqdim.

Sponsored

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jamak," kata Hasanuddin.

Dia pun mengingatkan pada penanggung jawab bidang kesehatan, agar waktu mengatur sif kerja tenaga kesehatan muslim dengan mempertimbangkan waktu salat. Hal ini agar petugas tersebut dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

"Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," katanya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid