Ferdy Sambo cs tak punya peluang untuk kembali jadi polisi

Sebanyak 35 dari 97 personel Polri terbukti melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Bekas Kadiv Propam Polri yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri

Personel kepolisian yang berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan telah dipecat diyakini takkan kembali ke "Korps Bhayangkara". Vonis pengadilan dinilai tidak dapat mengembalikan status keanggotaan seperti sediakala.

"Keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan tidak hormat/pemecatan) itu ranah etik profesi kepolisian," kata pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, dalam keterangannya, Sabtu (3/9).

Menurutnya, pemecatan tidak hanya berlaku untuk perkara pidana. Bahkan, seorang anggota polisi yang tak bekerja selama 30 hari dapat diganjar sanksi serupa.

"Hukuman pecat tidak hanya tindakan pidana, tetapi mangkir selama 30 hari, mereka yang sedang menjalani sidang pidana dan lebih 30 hari bisa dianggap mangkir dari dinas," tuturnya.

Sejauh ini, sudah ada 3 personel Polri yang dipecat akibat terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). Mereka adalah bekas Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam, Kompol Chuk Putranto; dan eks PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Baiquni Wibowo.