Pengacara keluarga Josua: Ferdy Sambo pantas dipecat tidak dengan hormat

Komarudin berharap sidang etiko Ferdy Sambo besok (25/8) dengan hasil PTDH.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Alinea.id/Gempita Surya.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai Irjen Ferdy Sambo layak diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini menyusul penetapan eks Kadiv Propam Polri tersebut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, timsus Mabes Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.

"Karena dia melakukan kejahatan, sudah selayaknya diberhentikan dengan cara tidak hormat," kata Kamaruddin kepada wartawan saat ditemui di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta, Rabu (24/8).

Alasannya, kata Kamaruddin, petugas polisi bukan untuk membunuh, namun melumpuhkan. Sementara pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo mengaku menjadi dalang di balik pembunuhan berencana yang dilakukan di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sidang kode etik dijadwalkan digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022.