Arsul Sani bela status anggota Firli Bahuri di Polri

Dalam UU Kepolisian, anggota Polri diperbolehkan menjabat posisi tertentu dan tidak harus mengundurkan diri.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani yakin Firli Bahuri tetap mengedepankan independensi saat menjabat sebagai pimpinan KPK./Antara Foto

Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz memastikan Komjen Firli Bahuri tak dicopot sebagai anggota Polri, meski menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Idham, Firli hanya perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kabarhakam Polri.

Keputusan Kapolri, direspons Wakil Ketua MPR Arsul Sani agar tidak perlu diperdebatkan. Arsul justru heran karena status Firli sebagai anggota Polri aktif masih terus diperdebatkan, karena menduduki posisi pimpinan KPK.

Padahal, kata dia, secara aturan, tak ada kewajiban anggota Polri aktif harus mengundurkan diri.

"Jadi di UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian sebagaimana UU TNI, itu diperbolehkan ya anggota Polri sebagaimana juga anggota TNI menjabat jabatan-jabatan tertentu. Yang di mana yang bersangkutan itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri atau anggota TNI," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

Menurut politisi PPP ini, selain Firli, ada anggota Polri aktif yang menduduki jabatan seperti Jenderal Budi Gunawan yang menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Komjen Pol. Suhardi Alius sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sama seperti Firli.