Firli sesumbar lepas dari kasus pemerasan SYL

Penyidik belum menahan Firli usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, Rabu (6/12).

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, sesumbar dapat lepas dari kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Istimewa

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, sesumbar dapat lolos dari kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Klaimnya, memiliki barang bukti yang dapat membebaskannya. 

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan, barang bukti itu berupa tangkapan layar percakapan antara SYL dengan kliennya. SYL, sebutnya, mengakui orang yang ada dalam percakapan tersebut orang lain yang mencatut nama Firli.

"Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barbuk (barang bukti) yang diperlihatkan kepada kami. Artinya, tuduhan-tuduhan terhadap beliau itu menjadi terbantahkan," katanya, Rabu (6/12).

Pernyataan tersebut dibantah pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen. Ia menerangkan, kliennya membenarkan terjadi komunikasi dengan Firli. Ini bahkan telah disampaikan saat diperiksa.

"Selaku pengacara Pak SYL, kami tahu persis apa yang beliau jelaskan terkait dengan berita acara itu. Sehingga, kami membenarkan bahwa komunikasi itu terjadi," ungkap Djamaluddin.