45 jaksa diterjunkan untuk telusuri adanya TPPU di kasus Jiwasraya

Tak hanya menelusuri aset yang di luar negeri, tim jaksa juga akan menelusuri adanya penyamaran aset dalam kasus Jiwasraya.

Petugas Kejaksaan Agung RI memeriksa barang bukti sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Foto Antara/Reno Esnir.

Kejaksaan Agung mengerahkan 45 jaksa untuk menelusuri aset lima tersangka korupsi PT Jiwasraya (Persero) yang dilarikan ke luar negeri. Selain itu, tim ini juga akan mencari penyamaran aset para tersangka.

"Sampai hari ini ada 45 jaksa yang ditugaskan untuk menyidik kasus Jiwasraya ini," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Menurut Febrie, 45 jaksa tersebut bakal bekerja sama dengan biro hukum. Nantinya, apabila ditemukan aset di luar negeri, penyidik akan melakukan penyitaan guna memulihkan kerugian negara.

Febrie menjelaskan, jika dalam penyelidikan terbukti adanya penyamaran aset, maka penyidik akan membawa kasus tersebut pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Itu (TPPU) akan kami kaji jika ada bukti yang ditemukan," ucapnya.