Kasus pencemaran nama baik, Galih Ginanjar cs jalani sidang perdana

Sidang diagendakan berlangsung siang hari diperkirakan sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik 'bau ikan asin', Senin (9/12)./ Ilustrasi: Pixabay

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik 'bau ikan asin', yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12), sidang diagendakan berlangsung siang hari diperkirakan sekitar pukul 12.00 WIB.

Sidang kasus 'bau ikan asin' terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019.

Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata 'ikan asin' yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Donny M Sany.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.