Ganjalan Gubernur Anies lepas saham bir Delta Djakarta

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta tahun 2017, Delta memberikan dividen sebesar Rp 37 miliar untuk DKI.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak dapat dengan mudah melepaskan saham Delta./Antara Foto

Pemprov DKI Jakarta tidak bisa asal melepas saham PT. Delta Djakarta sebagai produsen bir. Hal ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 331 Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah harus melalui persetujuan DPRD. Mekanisme tersebut wajib dilakukan pada barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar. Sedangkan, asumsi besaran dana yang dapat diperoleh dari penjualan saham PT. Delta Djakarta sebesar Rp 926,6 miliar.

Nilai tersebut sesuai dengan data perdagangan saham yang dilansir Bursa Efek Indoneisa (BEI) per hari ini, Senin (9/4). Saham PT. Delta Djakarta Tbk (DLTA) berada di posisi Rp 5.150.

Pemprov DKI saat ini memegang 186,8 juta lembar saham produsen Anker Bir, atau setara 23,3%. Sementara sisanya dipegang oleh San Miguel Malaysia Pte sebanyak 58,3% dan masyarakat 18,3%.

Dengan asumsi harga saham sebesar Rp 5.150 dan jumlah lembar saham. Maka besaran dana yang bisa diperoleh dari aksi penjualan saham tersebut bisa mencapai Rp 962,2 miliar.