Ganti CCTV, bawahan Ferdy Sambo sempat larang satpam Komplek Polri lapor Ketua RT

Pergantian CCTV dilakukan guna mengaburkan proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Komplek Polri Duren Tiga, lokasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Wikipedia/Akhmad Fauzi

Terdakwa penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Irfan Widyanto, sempat mencegah satpam Komplek Polri Duren Tiga, Abdul Zapar, menghubungi Ketua RT 05/01, Irjen (Purn) Seno Sukarto, terkait penggantian kamera pengawas (CCTV).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Abdul juga dihalangi masuk ke dalam pos keamanan Komplek Polri. Kata Abdul, Irfan masuk pos keamanan dan melihat layar monitor CCTV menyala, tetapi tak mengingat nomor salurannya.

"Sekuriti bernama Abdul Zapal tidak memperbolehkan [mengganti CCTV] dan menyampaikan agar [Irfan] meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT," kata JPU saat membacakan dakwaannya dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Setelah itu, Tjong Djiu Fung alias Afung langsung mengganti CCTV di lokasi sesuai arahan dari anak buah Sambo tersebut. DVR CCTV yang telah dicabut pun langsung diberikan kepada Irfan.

Setelahnya, PHL Div Propam Polri, Ariyanto, menghubungi Irfan agar menyerahkan CCTV tersebut kepada terdakwa Chuck Putranto. Namun, Irfan meminta Ariyanto ke lokasi karena pergantian CCTV segera selesai.