Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung kembali panggil Peter Gontha

Ini bukan pertama kali karena dia sempat diperiksa saat perkara masih proses penyelidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, dalam wawancara dengan wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Kamis (3/2/2022). Foto Alinea.id/Immanuel Christian

Eks Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Peter Frans Gontha, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat terbang di Garuda Indonesia, Jumat (4/2). Ini bukan pertama kali karena dia sempat diperiksa saat perkara masih proses penyelidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Supardi, mengatakan, pemeriksaan Peter terkait pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Keterangannya diminta kembali sebagai formal dan penambahan keterangan dalam penyidikan.

"Levelnya, kan, beda, makanya perlu untuk memformalkan ke proses penyidikan. Itu perlu dipanggil sebagai saksi. Artinya, keterangan [saat penyelidikan] kemarin diulang di penyidikan atau mungkin ada keterangan tambahan yang diberikan," tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2).

Kejagung telah menjadwalkan Peter sebagai saksi pada Rabu (2/2). Namun, dirinya mangkir.

"Jadi, yang bersangkutan telah diperiksa sampai sekitar pukul 12.00 WIB saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.