sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung kembali panggil Peter Gontha

Ini bukan pertama kali karena dia sempat diperiksa saat perkara masih proses penyelidikan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 05 Feb 2022 22:39 WIB
Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung kembali panggil Peter Gontha

Eks Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Peter Frans Gontha, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat terbang di Garuda Indonesia, Jumat (4/2). Ini bukan pertama kali karena dia sempat diperiksa saat perkara masih proses penyelidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Supardi, mengatakan, pemeriksaan Peter terkait pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Keterangannya diminta kembali sebagai formal dan penambahan keterangan dalam penyidikan.

"Levelnya, kan, beda, makanya perlu untuk memformalkan ke proses penyidikan. Itu perlu dipanggil sebagai saksi. Artinya, keterangan [saat penyelidikan] kemarin diulang di penyidikan atau mungkin ada keterangan tambahan yang diberikan," tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2).

Kejagung telah menjadwalkan Peter sebagai saksi pada Rabu (2/2). Namun, dirinya mangkir.

"Jadi, yang bersangkutan telah diperiksa sampai sekitar pukul 12.00 WIB saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kerugian negara sementara akibat perkara tersebut mencapai Rp3,6 triliun. Penghitungan ini diketahui dari indikasi pengadaan sewa pesawat.

"Untuk kerugiannya belum bisa kita sampaikan secara detail karena ini akan tetap dilakukan oleh teman-teman auditor. Tapi, kerugian cukup besar, seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja indikasinya saja ini sampai sebesar Rp3,6 triliun," beber Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Rabu (19/1) lalu.

Indikasi korupsi dalam tubuh Garuda Indonesia mencuat dari hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit menyebutkan, aktivitas leasing terhadap ATR 72-600 menunjukkan adanya potensi penyelewengan.

Sponsored

Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, sebelumnya mengatakan, pihaknya masih berkomunikasi dengan BPKP. Tujuannya, untuk melihat apakah terjadi korupsi atau kelalaian dan resiko bisnis.

Berita Lainnya
×
tekid