Geledah rumah terduga pemberi suap, KPK sita dokumen ekspor lobster

Seluruh barang serta dokumen hasil penggeledahan akan dianalisa dan kemudian segera dilakukan penyitaan.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, Selasa (1/12). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan kegiatan itu berlangsung di tiga lokasi.

Ali menguraikan, tiga lokasi yang dimaksud adalah rumah tersangka pemberi suap Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT), kantor, dan gudang PT DPP. Semua tempat yang digeledah sejak pukul 15.00-00.00 WIB terletak di Bekasi, Jawa Barat.

"Adapun barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya, yaitu dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap, dan bukti-bukti elektronik lainnya," ujarnya.

"Seluruh barang dan dokumen yang ditemukan dan diamankan selanjutnya akan dianalisa dan kemudian segera dilakukan penyitaan," lanjutnya.

Pada perkaranya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP); Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Direktur PT DPP, Suharjito, Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM).