Gubernur Banten rancang Pergub PSSB yang lebih efektif dari Jakarta

Pergub PSSB untuk Tangerang Raya ditarget selesai pada Selasa (14/4) sore.

Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait Covid-19 di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Minggu (15/3/2020). Foto Antara/Fauza


Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan peraturan gubernur atau Pergub tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, akan segera diterbitkan. Pergub akan menjadi panduan pelaksanaan PSSB, yang diharapkan dapat terlaksana lebih efektif dari DKI Jakarta.

"PSBB yang diberlakukan di Jakarta masih ada penumpukan. Ini yang perlu kita kritisi, agar tidak terjadi penumpukan. Social distancing memang perlu ada penegasan, apakah harus ada sanksi (masih dikaji),"kata Wahidin di Serang, Banten, Senin, (13/4).

Karena itu, Pergub PSSB ini disusun dengan merujuk pada regulasi serupa yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Saat ini, pembahasan pergub telah memasuki tahap akhir dan ditarget dapat rampung pada Selasa (14/4) sore.

Pergub yang akan diterbitkan Pemprov Banten, kata Wahidin, tidak akan jauh berbeda dengan yang telah diterbitkan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini lantaran kedua wilayah dinilai memiliki kesamaan kultur dan sosial masyarakat. 

"Hari ini dan besok kita mematangkan finalisasi pergub, dasarnya kita pelajari pergub DKI. Ada enggak karakteristik Banten yang bisa kita tampilkan termasuk keamanan," katanya.