Gundukan tanah di kebun warga ungkap pengantin baru bunuh bayinya

Pasangan suami-istri yang membunuh bayinya baru menikah 28 Oktober 2018

Ilustrasi mayat bayi. Foto: Pixabay

Sepasang suami istri di Karawang, Jawa Barat, yang baru menikah selama dua minggu terpaksa harus berpisah. Adalah AR dan suaminya EFG, pengantin baru yang masih berusia remaja itu harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran terbukti membunuh anak kandungnya yang baru berusia 1 hari. Pembunuhan tersebut terungkap berawal dari gundukan tanah di sebuah kebun milik warga.

“Pasangan suami-istri yang baru menikah 28 Oktober 2018 ini ditangkap di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, di Mapolres Karawang, Jawa Barat, pada Selasa, (13/11).

Slamet menjelaskan, AR yang berusia 19 tahun merupakan warga Telukjambe Timur, Karawang. Ia diketahui sebagai ibu dari bayi malang tersebut. Sementara suaminya EFG berusia 18 tahun yang merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa linggis dan cangkul yang digunakan kedua pelaku untuk mengubur anaknya yang masih bayi. Selain itu, polisi juga menyita sebuah tas yang digunakan pelaku untuk membawa bayi yang dibunuhnya.

Slamet mengungkapkan, pengungkapan kasus pembunuhan bayi ini berawal pada Sabtu (10/11) sore. Ketika itu, ada sebuah gundukan tanah yang ditemukan warga mirip dengan kuburan di sebuah kebun di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.