BJ Habibie wafat, pemerintah tetapkan Hari Berkabung Nasional 

Pemerintah juga meminta masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

Presiden ke-3 RI BJ Habibie berziarah ke makam istrinya, Hasri Ainun Habibie di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Antara Foto

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menyerukan Hari Berkabung Nasional atas wafatnya Presiden ketiga RI, Bacharudin Jusuf Habibie. Hari berkabung nasional ditentukan selama tiga hari. Terhitung sejak Rabu, 11 September 2019 sampai Sabtu, 14 September 2019. 

"Jadi kita akan menetapkan hari berkabung nasional selama 3 hari. Jadi nanti sampai tanggal 14 September 2019," kata Menteri Pratikno di Jakarta Rabu (11/9).

Karena ditetapkan sebagai hari berkabung nasional, maka pemerintah juga menyerukan kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Seruan itu disampaikan melalui surat Mensesneg dengan Nomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.0010912019 tanggal 11 September 2019 yang bersifat Sangat Segera. 

Surat itu ditujukan kepada Para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh lndonesia, Para Pimpinan BUMN/BUMD, serta Para Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.

Mensesneg dalam suratnya menyatakan pengibaran bendera setengah tiang serta penetapan Hari Berkabung Nasional untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta.