Hafiz Alquran dan potensi diskriminasi masuk perguruan tinggi

Bisa menghafal Alquran menjadi syarat masuk perguruan tinggi negeri, selain melalui SNMPTN, SBMPTN, dan ujian mandiri.

Hafiz Alquran menjadi salah satu seleksi masuk perguruan tinggi. Alinea.id/Oky Diaz.

Saat ini, untuk diterima di perguruan tinggi negeri, mahasiswa tak hanya bisa masuk melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan ujian mandiri. Calon mahasiswa pun bisa masuk melalui jalur penghafal Alquran alias hafiz Alquran.

Beberapa universitas negeri menerima jalur hafiz Alquran ini, di antaranya Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Jambi (Unja), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Telkom University, dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Pada 2012, UNS mulai menerima calon mahasiswa yang punya sertifikat hafiz Alquran berupa poin tambahan. Batas hafalan calon mahasiswa di universitas ini, minimal 15 juz. UNS tercatat sebagai universitas negeri pertama yang memberikan apresiasi bagi calon mahasiswa yang memiliki sertifikat hafiz.

IPB mulai membuka jalur hafiz Alquran pada 2017. Berdasarkan situs resmi IPB, penerimaan mahasiswa baru hafiz Alquran lewat jalur seleksi prestasi internasional dan nasional (PIN).

Calon mahasiswa yang bisa menghafal 30 juz, akan diapresiasi pihak kampus dengan memberikan nilai tambahan setara prestasi olimpiade internasional. Sementara yang hafal minimal 15 hingga 29 juz, diapresiasi setara olimpiade nasional.