Hakim berikan waktu satu minggu penyusunan eksepsi Chuck Putranto

Hakim menolak pengajuan waktu dua pekan pembuatan eksepsi Chuck Putranto.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto Antara/Laili Rahmawati

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Chuck Putranto, mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (19/10). Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Johny Mazmur.

Johny mengatakan, pihaknya juga meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota keberatannya atas dakwaan dari Kejaksaan. Sebab, disadari penyusunan eksepsi perlu kecermatan.

“Izin yang mulia kami sebagai penasihat hukum mohon waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum mohon waktu dua minggu yang mulia,” kata Johny dalam persidangan, Rabu (19/10).

Ketua majelis hakim kemudian merespon hal tersebut. Hakim menerima pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa.

Namun, hakim tidak mengabulkan keinginan untuk persiapan dua minggu, tetapi hanya satu minggu saja.