Hakim perkara pembunuhan Brigadir J terancam langgar etik

KY berjanji segera memeriksa dan mendalami kebenaran video di media sosial dan viral, yang diduga hakim Wahyu.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, memimpin jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). YouTube

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, terancam melanggar etik jika video yang beredar soal pembicaraan dengan perempuan dan membahas vonis terdakwa Ferdy Sambo adalah benar dirinya. Sebab, hakim dilarang membahas perkara yang ditanganinya, apalagi dengan orang lain.

Hakim Wahyu merupakan pimpinan sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) untuk para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam kasus ini, Sambo dkk didakwa melakukan pembunuhan berencana.

"Tidak boleh seorang hakim membuka atau membicarakan perkara ditanganinya. Apalagi, dengan seseorang yang tidak jelas identitasnya. Berarti hakim tersebut sudah melanggar kode etik," ujar pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, Rabu (11/1).

Dalam sebuah video beredar di media sosial, diduga hakim Wahyu duduk di sofa putih gading dan menerima telepon dari seorang perempuan, yang tidak diketahui identitasnya. Keduanya membahas rencana vonis yang dijatuhkan untuk Sambo.

Menurut Chudry, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) perlu segera memeriksa dan mencari kebenaran video dan hakim Wahyu. Langkah ini guna menghindari adanya prasangka.