Kuasa hukum aktivis Papua bakal laporkan hakim praperadilan ke KY

Kuasa hukum berharap praperadilan terhadap Surya Anta dan lima aktivis Papua lainnya tidak gugur.

Suasana sidang praperadilan Surya Anta Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alinea.id/Akbar Ridwan

Anggota tim advokasi Papua, Tigor Hutapea, mengatakan pihaknya bakal melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo, ke Komisi Yudisial (KY) terkait perkara praperadilan atas kasus penahanan enam aktivis Papua oleh pihak kepolisian.

Tigor menilai, pihaknya merasa perlu melaporkan hakim Agus Widodo karena keputusannya yang menunda persidangan praperadilan terhadap kliennya selama dua pekan. Menurutnya, penundaan selama itu dianggap tidak wajar.

Seperti diketahui, sidang praperadilan enam aktivis Papua bakal dilaksanakan kembali pada 25 November 2019. Sebelumnya, hakim tunggal Agus Widodo memutuskan menunda persidangan selama dua pekan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.

Karena itu, dia meminta pada proses praperadilan 25 November 2019 mendatang, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dapat hadir. Kendati kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tigor optimistis praperadilan dapat berlanjut karena banyak masalah saat penangkapan sampai penetapan tersangka.

“Tapi, nanti kita kembali lagi lihat dalam proses sidang nanti bagaimana saksi-saksi dari kepolisian dan saksi-saksi kami bisa menjelaskan proses yang terjadi," kata Tigor di Jakarta pada Selasa (19/11).