Hakim tolak gugatan praperadilan tiga tersangka mafia kasus di MA

Menurut hakim, penetapan status tersangka oleh KPK terhadap ketiganya sudah sesuai prosedur.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (06/11/19)./Foto Antara/Reno Esnir

Hakim menolak permohonan gugatan praperadilan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung. Menurut hakim, tidak ada yang salah dalam penetapan tersangka terhadap ketiganya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan seluruhnya untuk pemohon satu Riezky Herbiyanto, pemohon dua Nurhadi, dan pemohon tiga Hiendra Soenjoto," kata hakim tunggal Ahmad Jaini saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Ketiganya mengajukan gugatan praperadilan lantaran menganggap penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur. Namun, hakim Ahmad berpendapat lain. Dalam pertimbangannya, dia menilai badan antikorupsi telah menjalankan prosedur yang berlaku dalam penetapan tersangka.

"Menimbang, berdasarkan bukti-bukti seperti surat perintah penyidikan atau sprindik telah sah secara hukum," katanya.

Senada dengan Ahmad, anggota Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis mengatakan, penetapan tersangka oleh ketiga pemohon itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.