Hakim tolak gugatan praperadilan kasus kondensat

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh termohon."

Sidang praperadilan kasus kondensat di PN Jakarta Selatan. Foto: Ayu Mumpuni/Alinea

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Putusan perkara yang terdaftar dengan nomor 04/Pid.Pra/2019/PNJAKSEL, dibacakan oleh hakim tunggal Sudjarwanto pada sidang yang digelar siang tadi.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh termohon," ujar Sudjarwanto dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).

Dalam amar putusan, disebutkan secara materil tidak ada bukti penghentian kasus kondensat seperti yang dituduhkan MAKI. Selain itu, hakim praperadilan juga tidak memiliki kewenangan untuk mendorong pelimpahan kedua tersangka segera dilakukan.

Pengajuan praperadilan dilakukan MAKI karena menilai Bareskrim Polri tak serius menangani perkara ini, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus ini seakan jalan di tempat karena Bareskrim belum berhasil menangkap salah satu tersangka, yaitu Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno.

Bareskrim juga masih membiarkan dua tersangka lain berkeliaran bebas, yaitu Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono. Penahanan urung dilakukan karena Bareskrim tak melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti, ke kejaksaan.