sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung buka opsi kerja sama internasional tangkap Honggo Wendratno

Honggo Wendratno diduga bersembunyi di negara yang tak masuk sebagai anggota Interpol.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 31 Jan 2020 14:49 WIB
Kejagung buka opsi kerja sama internasional tangkap Honggo Wendratno

Kejaksaan Agung dipastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap buronan kasus korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat, Honggo Wendratno. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya membuka opsi untuk melakukan kerja sama bilateral dengan negara yang menjadi lokasi persembunyian Honggo. 

"Yang bisa dilakukan untuk mengembalikan atau mengirim yang bersangkutan, bisa juga melalui kerjasama bilateral antara Indonesia dengan negara dia ditemukan," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

Hal ini dipertimbangkan karena negara persembunyian Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu, diduga tak terdaftar sebagai anggota Interpol, lembaga kerja sama kepolisian internasional. Meski demikian, Kejaksaan tetap menggandeng Polri dalam pencarian Honggo.

Hari juga menjelaskan ihwal penanganan dua tersangka lain yang telah dilimpahkan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Kedua tersangka, yaitu mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, saat ini menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Karena sudah pelimpahan tersangka dan barang bukti, keduanya menjadi tanggung jawab JPU dan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan," kata Hari.

Menurutnya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah memproses berkas keduanya agar segera maju ke persidangan. Dalam persidangan, para saksi yang sempat diperiksa penyidik Bareskrim Polri akan kembali dihadirkan di meja hijau.

"Proses menuju itu (persidangan) akan dilakukan secara cepat," katanya.

Perkara ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap  PT Trans Pacific Petrochemical Indotama atau PT TPPI pada bulan Oktober 2008, terkait penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Sponsored

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp36 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid