Hakim tolak nota keberatan AKBP Arif Rachman

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan, Arif telah terbukti melakukan tindak pidana karena menghilangkan barang bukti.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin. Dok: Tangkapan layar/Youtube

Nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin ditolak hakim. Penolakan diberikan dalam persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11).

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan, Arif telah terbukti melakukan tindak pidana karena menghilangkan barang bukti. Tindakan Arif disebut bukan sebagai penyalahgunaan kewenangan dari pejabat pemerintah pelaksana.

“Maka eksepsi penasihat hukum terdakwa menjadi tidak beralasan dan karenanya haruslah ditolak,” kata Suhel, di PN Jaksel, Selasa (8/11).

Suhel juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang pembuktian terkait perkara yang menjerat AKBP Arif. Pemeriksaan perkara sesuai nomor 806/Pidsus 2022/PN Jakarta Selatan.

Persidangan selanjutnya ditunda hingga Jumat pekan depan. Persisnya persidangan dilanjutkan pada Jumat (18/11).