Hakim tolak nota keberatan mantan Dirut Pertamina

Hakim memerintahkan kasus dugaan korupsi investasi Blok Baster Manta Gummy (BMG) dilanjutkan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Pertamina Karen Agustiawan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2)./ Antara Foto

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Ia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi investasi Blok Baster Manta Gummy (BMG), Australia, tahun 2009.

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Karen Galaila Agustiawan tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata ketua majelis hakim Emilia Djajasubagdja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2).

Menurut hakim, nota eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Karen sudah masuk dalam pokok perkara. Padahal nota eksepsi bukan mengadili materi perkara.

"Menimbang nota keberatan penasihat hukum mempermasalahkan hukum perdata atau pidana, harus dilakukan pemeriksaan dalam pokok perkara, maka eksepsi penasihat hukum yang meminta pemeriksaan dibatalkan telah masuk pokok perkara, maka permohonan keberatan tersebut haruslah tidak dapat diterima," tambah hakim Emilia.

Dalam dakwaan, Karen disebut menjadi pihak yang memutuskan agar PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan investasi "participating interest" di blok BMG Australia pada 2009. Namun keputusan tersebut dilakukan tanpa adanya due dilligence atau audit dan analisa risiko. Selain itu, penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) dengan ROC Oil Company (ROC) Limited Australia juga dilakukan tanpa danya persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.