Hakim tolak nota keberatan Ratna Sarumpaet

Persidangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan berlanjut pada pokok perkara.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (tengah) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3)./ Antara Foto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet. Dengan demikian, hakim akan melanjutkan perkara ini pada pemeriksaan pokok perkara. 

"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan nomor register: PDM-21/JKTSEL/Euh.2/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 telah dibuat secara cermat. Surat dakwaan JPU telah sesuai dengan pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Memeriksa perkara pidana atas nama Ratna Sarumpaet dilanjutkan," lanjutnya.

Menanggapi putusan sela itu, Ratna Sarumpaet mengaku tidak terima dengan putusan hakim. Namun, dia akan mengikuti pemeriksaan pokok perkara seperti yang diputus hakim.