sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ratna Sarumpaet bebas, akan istirahat bareng anak cucu

Terpidana penyebaran hoaks atau kabar dusta Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari hukuman 2 tahun penjara yang diterimanya.

Sukirno
Sukirno Kamis, 26 Des 2019 16:59 WIB
Ratna Sarumpaet bebas, akan istirahat bareng anak cucu

Terpidana penyebaran hoaks atau kabar dusta Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12) siang pukul 12.00 WIB.

Kuasa hukum terpidana penyebaran hoaks atau kabar dusta Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan setelah bebas bersyarat, Ratna untuk sementara waktu akan menghabiskan waktunya bersama anak cucu.

"Kalau dari penjelasan beliau yang saya tangkap tidak langsung kembali ke aktivitas semula, beliau menghabiskan waktu dulu bersama anak cucu," kata Desmihardi, di Jakarta, Kamis (26/12).

Menurut dia, setelah menjalani hukuman pidana, Ratna Sarumpaet tidak akan meninggalkan aktivitasnya selama ini yakni sebagai seorang aktivis.

"Beliau kan memang seorang aktivis ya, dunia aktivis ini tidak bisa dilepaskan dari beliau, dan saya yakin setelah ini akan tetap kembali menyuarakan kemanusiaan dan keadilan," kata dia pula.

Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok, Bambu, Jakarta Timur pada Kamis siang.

Permohonan pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet dikabulkan setelah menjalani dua pertiga masa tahanan atau sejak 15 bulan lalu dari Oktober 2018.

"Kondisinya sehat, dan senanglah mendapatkan kebebasan ini, tadi kami menjemputnya bersama keluarga beliau," kata Desmihardi.

Sponsored

Hanya saja karena pembebasan bersyarat, Ratna Sarumpaet, kata dia, tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, tempat Ratna menjalani hukuman.

Ratna Sarumpaet dihukum karena menyampaikan kabar dusta secara sengaja ketika iklim politik yang panas beberapa waktu lalu, tentang kondisi wajahnya mengalami lebam.

Belakangan, Ratna mengakui lebam tersebut karena pascaoperasi sedot lemak di bagian pipi kanan dan kiri, bukannya akibat kena pukulan dua orang oknum seperti pengakuannya semula.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna, karena terbukti bersalah telah menyebarkan berita bohong.

"Bu Ratna pulang sekitar pukul 12.00 WIB, saya dan keluarga Bu Ratna tadi menjemput beliau ke lapas," kata Desmihardi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid