Hakim vonis nihil dan denda Rp5,7 triliun Benny Tjokrosaputro di kasus Asabri

Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan.

Salah satu dalang keberangkrutan ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Foto Antara/Muhammad Iqbal.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas terdakwa korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. Majelis Hakim menyatakan, Benny Tjokro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," kata Hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Meski dijatuhi vonis nihil, Benny Tjokrosaputro harus membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda pria yang akrab disapa Bentjok itu dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan selama.

Majelis Hakim menilai, tidak sependapat dengan penuntut umum yang menunutut Benny Tjokro dihukum mati. Majelis Hakim melihat ada empat alasan yang menjadi melatarbelakangi putusan itu.

“Pertama, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan,” ujar hakim.