Hanya rekrut guru kontrak mulai 2021, pemerintah lukai hati guru honorer

Keputusan hanya merekrut guru kontrak dinilai salahi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, karena jenis ASN bukan hanya PPPK, tetapi juga PNS.

Sejumlah guru honorer Kategori 2 (K2) membubuhkan tanda tangan pada spanduk saat menggelar aksi damai di gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (12/12/2018).Foto Antara/dokumentasi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya merekrut guru berstatus pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK) atau kontrak mulai 2021 dikeluhkan. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menerima banyak keluhan dari guru honorer yang berharap bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. 

Keputusan BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya merekrut guru kontrak atau berstatus PPPK mulai 2021, melukai para guru honorer dan calon guru.

"Ini memang ramai diperbincangkan. Ini melukai hati para guru-guru honorer, khususnya yang berusia di bawah 35 tahun, karena mereka masih bisa dan berhak melakukan tes CPNS mestinya," ujar Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, saat dihubungi Alinea.id, Rabu (30/12).

Keputusan hanya merekrut guru kontrak memudarkan cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan. Padahal, mulai 2021, tunjangan PNS naik dengan pangkat terkecil dapat Rp9 juta. "Saya melihat keputusan ini tidak sensitif suasana hati anak-anak muda yang ternyata menjadikan guru profesi dambaan. Lihat saja calon mahasiswa dari LPTK alias IKIP tadi. Setiap tahun jumlahnya semakin tinggi," tutur Satriwan.

Disisi lain, keputusan hanya merekrut guru kontrak dinilai menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, karena jenis ASN bukan hanya PPPK, tetapi juga PNS.