Hari ini eks Menteri KKP Edhy Prabowo jalani sidang perdana

Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bakal menjalani sidang perdana dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Dia bersama lima terdakwa lain akan mendengarkan surat dakwaan pada Kamis (15/4).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, sidang diagendakan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Kamis (15/4), dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK," ujarnya secara tertulis.

Adapun terdakwa lain, yaitu Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), Siswadhi Pranoto Loe.

Keenamnya didakwa Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.