Hari pertama PSBB, Satpol PP DKI tutup 8 kafe dan rumah makan

Delapan rumah makan dan kafe itu diberikan sanksi berupa penutupan selama 1x24 jam.

Dok. Anggota satpol PP DKI Jakarta. Foto: @satpolppdki

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara delapan pelaku usaha kafe dan rumah makan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Penutupan dilakukan kerena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengungkapkan, delapan pelaku usaha yang melanggar tersebut adalah Warung Upnormal, Rawamangun, Jakarta Timur; Bandar Condet, Jakarta Timur; Rumbo Star Coffee, Jakarta Timur; Cafe Rocks, Jakarta Timur; Rumah Makan Padang, Nasi Uduk, dan lain-lain.

"Saya pikir ini masih relatif sedikit, karena hanya sekitar delapan," kata Arifin di Jakarta, Selasa (15/9). 

Delapan rumah makan itu diberikan sanksi berupa penutupan selama 1x24 jam. Mereka diizinkan kembali dibuka bila sudah menjalani penutupan selama satu hari. 

Arifin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan karena mereka tidak membatasi jumlah pekerja atau pengunjung maksimal 50% dari kapasitas serta masih melayani makan di tempat.