Haris Azhar kritik keras KPK soal kasus korupsi Nurhadi

Terdapat puluhan aset Nurhadi yang belum terdeteksi KPK.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Sejumlah Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga turut menikmati hasil dugaan korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli putusan perkara di MA.

"Kalau melihat pimpinan saat ini, saya mau bilang bahwa mereka bagian dari kenikmatan (hasil korupsi) Nurhadi," ujar pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, dalam diskusi bertajuk "Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?" via akun Facebook ICW, Jumat (5/6).

Pegiat HAM itu tidak yakin Firli Bahuri cs, pimpinan KPK saat ini, dapat mengembangkan perkara Nurhadi ke dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Firli cs justru dinilainya membuat penanganan perkara menjadi lambat setelah Nurhadi ditangkap.

Haris mencurigai, penanganan perkara ditujukan agar eks petinggi MA itu dapat dihukum bebas atau ringan. "Nah itu skenario yang saya duga ada di sejumlah pimpinan (KPK). Apalagi kalau melihat gaya mereka belakangan semenjak pimpinan KPK justru mereka ini orang-orang yang ingin membunuh pemberantasan korupsi di Indonesia," paparnya.

Haris meyakini, perkara Nurhadi dapat dikembangkan ke TPPU berdasarkan informasi sejumlah aset mantan Sekretaris MA itu. Setidaknya terdapat puluhan aset Nurhadi yang dinilai belum terdeteksi oleh KPK.