sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Haris Azhar kritik keras KPK soal kasus korupsi Nurhadi

Terdapat puluhan aset Nurhadi yang belum terdeteksi KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 05 Jun 2020 14:49 WIB
Haris Azhar kritik keras KPK soal kasus korupsi Nurhadi

Sejumlah Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga turut menikmati hasil dugaan korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli putusan perkara di MA.

"Kalau melihat pimpinan saat ini, saya mau bilang bahwa mereka bagian dari kenikmatan (hasil korupsi) Nurhadi," ujar pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, dalam diskusi bertajuk "Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?" via akun Facebook ICW, Jumat (5/6).

Pegiat HAM itu tidak yakin Firli Bahuri cs, pimpinan KPK saat ini, dapat mengembangkan perkara Nurhadi ke dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Firli cs justru dinilainya membuat penanganan perkara menjadi lambat setelah Nurhadi ditangkap.

Haris mencurigai, penanganan perkara ditujukan agar eks petinggi MA itu dapat dihukum bebas atau ringan. "Nah itu skenario yang saya duga ada di sejumlah pimpinan (KPK). Apalagi kalau melihat gaya mereka belakangan semenjak pimpinan KPK justru mereka ini orang-orang yang ingin membunuh pemberantasan korupsi di Indonesia," paparnya.

Haris meyakini, perkara Nurhadi dapat dikembangkan ke TPPU berdasarkan informasi sejumlah aset mantan Sekretaris MA itu. Setidaknya terdapat puluhan aset Nurhadi yang dinilai belum terdeteksi oleh KPK.

Di antaranya tujuh aset tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit, delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT maupun usaha dagang, 12 mobil mewah yang ditaksir nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, dan 12 jam tangan mewah bernilai puluhan miliar rupiah.

"Sebenarnya ada lagi yang belum kita deteksi, akan tetapi ini sebetulnya sudah muncul ke permukaan. Artinya tinggal melakukan penyitaan pasca penetapan TPPU oleh Nurhadi," ungkap Haris.

"Nah ini bisa dilakukan semua bisa paralel semua dengan penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky dengan TPPU," sambungnya.

Sponsored

Haris pesimistis KPK dapat menjerat delik TPPU terhadap Nurhadi jika penanganan perkara berjalan lambat. Sebab, berbagai upaya akan dilakukan oleh eks Sekretaris MA itu untuk menggelapkan aset-asetnya.

"Saya yakin hari ini tim pembela Nurhadi sedang menyusun fakta pembelaan. Sedang berkumpul untuk merumuskan bagaimana aset ini tidak disita itu dibalik (bisa) nama. Bahkan tahun lalu kalau kita ikuti sudah banyak aset yang sudah dibalik nama," katanya.

Diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditangkap KPK pada Senin (1/6) malam, setelah hampir genap empat bulan menyandang status buron. Dalam kasus ini, hanya seorang tersangka, yakni Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang belum diamankan oleh penyidik.

Pada perkara itu, Nurhadi bersama Rezky diduga kuat telah menerima suap dari Hiendra berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Adapun perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid