PKS: Harusnya Jokowi atur anggaran tepat sasaran, bukan buka celah korupsi

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memberikan keistimewaan kepada pejabat tertentu untuk kebal hukum.

Ilustrasi Covid_19. Foto Unsplash

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), memberi kekebalan hukum bagi sejumlah pejabat negara. Hal ini tercantum dengan jelas dalam Pasal 27 aturan tersebut. 

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyayangkan hal tersebut karena tak cuma membuka peluang terhadap praktik korupsi. Lebih jauh, pemerintah terkesan ingin melindungi diri agar tidak bisa terjerat kasus korupsi karena sudah diberi rambu-rambu dalam aturan tersebut bahwa pelaksanaan perppu bukan kerugian negara.

"Padahal ada atau tidaknya kerugian negara itu nanti setelah ada proses hukum," kata Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (2/4).

Dalam Pasal 27 Ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2020, disebutkan bahwa berbagai biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk penanganan Covid-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Pada Ayat (2), disebutkan sejumlah pejabat negara yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu tersebut tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Sedangkan Ayat (3) menyebutkan bahwa segala tindakan berdasarkan perppu tersebut bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke pengadilan.